Apa Itu Tugas Belajar ?

Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau NonAnggaran Pendapatan Belanja Negara.

Persyaratan

  • Memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain.
  • Diberhentikan dari jabatan.
  • Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T seperti di bawah ini pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu:
    • D3, paling tinggi 25 tahun
    • D4/S1, paling tinggi 25 tahun;
    • S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun;
    • S3, paling tinggi 40 tahun;
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik.
  • Bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: dasar pendidikan; dan persyaratan akademik.
  • Lolos dalam proses seleksi

Tata Cara Mengikuti Pendidikan Lanjutan

1

Petugas Belajar menyampaikan permohonan mengikuti Pendidikan Lanjutan 6 (enam) bulan sebelum Pendidikan Lanjutan dimulai kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan

2

Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengusulkan Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit 2021, No.1140 Kerja Eselon I untuk diproses lebih lanjut oleh Kepala Pusat;

3

Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dalam surat keputusan.

Mitra Kami

Mitra perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan SIBERLIAN