Syarat dan Kewajiban

Beranda / persyaratan

Persyaratan

  • Memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain.
  • Diberhentikan dari jabatan.
  • Memiliki batas usia untuk yang tidak tinggal di daerah 3T seperti di bawah ini pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu:
    • D3, paling tinggi 25 tahun
    • D4/S1, paling tinggi 25 tahun;
    • S2, atau yang setara, paling tinggi 37 tahun;
    • S3, paling tinggi 40 tahun;
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik.
  • PNS tidak sedang :
    • Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    • Sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    • Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    • Dalam proses perkara pidana;
    • Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
    • Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau
    • Melaksanakan pelatihan penjenjangan;
  • PNS tidak pernah:
    • Gagal dalam Tugas Belajar;
    • Dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau
    • Dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat;
  • Bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi: dasar pendidikan; dan persyaratan akademik.
  • Lolos dalam proses seleksi

Persyaratan Usia

  • Persyaratan batas usia di poin persyaratan dikecualikan bagi PNS:
    • Di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar;
    • Untuk program studi yang sangat dibutuhkan dalam jabatan tertentu; atau untuk memenuhi kualifikasi pendidikan
    • Kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Persyaratan batas usia paling tinggi untuk PNS yang memiliki pengecualian adalah :
    • 30 (tiga puluh) tahun, untuk Program Diploma III (D3), Program Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan, Program Sarjana, atau sederajat;
    • 42 (empat puluh dua) tahun, untuk Program Magister (S2), Program Magister Terapan, Program Profesi, atau sederajat; dan
    • 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan, atau sederajat

Seleksi

  • Proses seleksi peserta harus mengikuti :
    • Tes Potensi Akademik; dan
    • Tes Kemampuan Bahasa Asing.
  • Akan ada asesmen psikologis apabila diperlukan
  • Hasil seleksi akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeringkatan Calon Petugas Belajar yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
  • Hasil seleksi berlaku dua tahun

Persyaratan Dokumen untuk peserta yang lolos seleksi :

  • Surat pernyataan melaksanakan Tugas Belajar,
  • Surat pernyataan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Salinan Kartu Pegawai;
  • Salinan surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan asal;
  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan asal;
    • Program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); dan
    • Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisasi untuk Tugas Belajar di dalam negeri;
  • Surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan Tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk Tugas Belajar di luar negeri;
  • Salinan surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan;
  • Salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik;
  • Surat perjanjian Tugas Belajar
  • Surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar dari sponsor/pemberi biaya Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
  • Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi yang melaksanakan Tugas Belajar di luar negeri;
  • Surat keterangan tidak sedang dan/atau tidak pernah menjalani sanksi disiplin dan/atau hukum tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang melaksanakan pelatihan penjenjangan, bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi,
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/ atau negara yang dituju.

Kewajiban

  • Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
  • Melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Tugas Belajar bagi Petugas Belajar di luar negeri;
  • Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja;
  • Menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara Indonesia;
  • Menaati semua ketentuan yang berlaku di lembaga pendidikan;
  • Mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian Tugas Belajar;
  • Melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, dan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur I dan Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri bagi Petugas Belajar di luar negeri;
  • Melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Tugas Belajar sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penilaian prestasi kerja;
  • menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b;
  • Petugas Belajar yang telah menyelesaikan program pendidikan, wajib melapor kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, dan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur I dan Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri bagi Petugas Belajar di luar negeri, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi berupa surat keterangan lulus disertai dengan penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
  • Melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, untuk Petugas Belajar di luar negeri;
  • Bekerja kembali pada unit kerjanya paling kurang selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar, kecuali dibutuhkan oleh unit kerja lain dengan persetujuan Menteri;
  • Mengajukan bahan penilaian prestasi kerja pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi Petugas Belajar di dalam negeri; dan
  • Mengajukan bahan penilaian prestasi kerja pada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi Petugas Belajar di luar negeri.